Pengumuman
Pengumuman-Libur-16-03-202001.jpg

Surat Pemberitahuan Tentang Kegiatan Siswa Belajar di Rumah

Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendikbud Nomor : 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020 dan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/1780/101.1/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (COVID - 19) di Jawa Timur, maka :


Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan di rumah Peserta Didik masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.